Jumat, 18 April 2008

TUGAS 2

1. Bagaimana dengan tugas kelompok?
Sewaktu mengerjakan tugas kelompok butuh waktu yang banyak,bukan hanya itu kami juga mendapatkan kesulitan dalam mengerjakannya. Sehingga banyak referinsi yang harus kita cari.
Dalam tugas ini kebetulan kelompok saya yang pertama menjelaskan didepan teman-taman, disinilah kesulitan itu aku engga tau harus menjelaskan dengan cara gimana sehingga teman-teman menertawai……. Syukurlah ada salah satu dari teman saya yang mengerti, sehingga semua pertanyaan dapat dijawab dengan benar………….
2. Bagaimana cara mengajar bapak?
Cara bapak mengajar selama ini, menurut saya cukup, kalau saya bilang baik itu tandanya saya mengagap cara mengajar bapak sudah bagus, karena masih banyak yang harus diperhatikan dalam bapak mengajar, mungkin dari segi cara bapak menyampaikan materi hingga begaimana bapak bisa berkomunikasi dengan mahasiswa, kalau saya mau katakan sebenarnya cara mengajar bapak sangat kurang mengena pada setiap meteri yang bapak bawakan.
3.Apa penting/perlu mata kuliah ini?
Menurut saya mata kuliah ini sangat perlu karena memiliki cabang dasar dari semua jenis disiplin ilmu yang kami pelajari di fakultas ilmu computer. Dimana dalam mata kulia ini kita dapat mengetahui atau berlogika……bukan hanya itu kita juga mengetahui atau mudah menganalisa susatu masalah……..
4. Undang-Undang ITE
Saya sepakat dikeluarkanya UU ITE, karna pada dasarnya presiden mengeluarkan uu ini untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia and luar Indonesia. Dalam pasal-pasal yang menjelaskan memberikan rasa aman and mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bukan hanya itu dikeluarkanya UU ITE ini masyarakat takut untuk melakuakan keselahan, karna dijelaskan pada pada ayat (1), bertanggun jawab atas segala kerugian dan konsekwensi yang timbul, tetapi dalam uu ITE pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi
tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Pada pasal 33 menjelaskan bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau
mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Juga undang ini barang siapa yang melanggar akan mendapatkan hukuman atau sangsi..
jadi,saya mengambil kesimpulan bahwasanya UU ITE sangat bermanfaat bagi masyarakat, bukan hanya itu segala sesuatu kesalahan/pelanggaran apapun akan dikenakan hukuman yang tercantung dalam UU ITE ini…………

Terimah Kasih

Tidak ada komentar: